Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Begini Tahapan Ketentuannya

- 4 Maret 2021, 11:19 WIB
Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja /Foto : Instagram @prakerja.go.id / /

PORTAL PAPUA-Kartu Prakerja diperuntukkan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan (mengalami masa pengangguran) agar bisa memperoleh layanan pelatihan vokasi.

Selain itu, juga ada re-skilling (pemberian kemampuan atau keterampilan baru untuk pekerja) bagi yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK khususnya di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tragis Seorang Biarawati di NTT Tewas Terbakar

Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Bagi mereka yang ingin memperoleh Kartu Prakerja, dapat diarahkan untuk segera mengunjungi situs www.prakerja.go.id. Situs tersebut mengarahkan para pencaker untuk mendaftarkan akun mereka masing-masing dan mengikuti proses seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Honda Luncurkan Pesawat Jet Terbaru dan Terlaris di Dunia dengan Jarak Tempuh 1.437 Mil

Jika sudah terverifikasi, maka kamu akan diarahkan untuk login dan klik 'Gabung' ke gelombang 13. Selanjutnya kamu akan siap menuju tahap proses seleksi.

Untuk mengikuti seleksi, harus dipastikan bahwa kamu adalah :

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x