Gunakan Dana Desa Rp187,2 Juta untuk Judi Togel, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

- 4 Maret 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa.
Ilustrasi BLT Dana Desa. /pixabay.com/EmAji

PORTAL PAPUA-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang lantaran menyalahgunakan dana desa yang merupakan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk berjudi togel.

Oknum Kades tersebut bernama Askari, pria 43 tahu, yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 1 Maret 2021 kemarin yang dipimpin oleh ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Sahlan Effendi.

Baca Juga: Punya Harta Karun di Indonesia Diperkenankan untuk Ambil, Ini Syaratnya

Dalam dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN sudah melakukan pembacaan dakwaan terhadap pelaku Askari yang menyalahgunakan bansos COVID-19 untuk judi togel dan kepentingan pribadinya.

Diketahui, pada Mei 2020, Askari telah menyelewengkan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta untuk berjudi togel.

Baca Juga: Mahasiswi yang Tertembak Mati di Myanmar Minta Organ Tubuhnya Didonasikan

Padahal, dana sebesar itu, salah satunya diperuntukkan bagi pencegahan dan penanganan COVID-19 warga Desa Sukowarno, dimana dana tersebut semestinya dibagikan untuk warga, dengan besaran Rp600 ribu per Kartu Keluarga (KK).

Dari hasil penyelidikan, dana desa senilai Rp187,2 juta tersebut tidak hanya digunakan pelaku untuk judi togel, melainkan juga untuk bayar utang dan untuk melengkapi kebutuhan pribadinya sendiri.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, 4 Maret 2021, Alya Minta Bu Farah Jaangan Terlalu Curiga

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x