PORTAL PAPUA-Melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sehingga para pekerja tidak lagi dirugikan lantaran diupah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Aturan UU Cipta Kerja yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: 100 Siswa yang Lolos SNMPTN UT Dapat Beasiswa Studi Ekonomi Syariah dan Sastra Inggris
Secara tegas, salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja mengatur soal larangan pengusaha membayar upah di bawah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan kepastian pengupahan sangat penting sebab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ini merupakan tantangan baru bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya, baik memberikan perlindungan bagi pekerja namun juga memberikan kondisi yang kondusif dan kepastian hukum dalam berusaha," kata Haiyani dalam Talk Show tentang Pengupahan secara virtual, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Volume Ekspor Kopi dari Indonesia ke Australia Masih Rendah
Hal ini berarti pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah maka bisa dipastikan pengusaha tersebut akan diberikan sanksi denda hingga pidana.
"Jadi kalau pengusaha terlambat membayar (upah) ada sanksi administratif, ada sanksi pidana malahan (jika) pengusaha terlambat membayar upah," tutur Pengawas Ketenagakerjaan Madya, Koordinator Pengawasan Norma Kebebasan Berserikat, Tanti dalam kesempatan yang sama.