Simak Besaran dan Jenis Kendaraan yang Ditanggungkan Diskon PPnBM Sesuai Aturan PMK Terbaru

- 27 Februari 2021, 10:27 WIB
Display kendaraan MINI terbaru di Plaza MINI Bandung./Darma Legi/Galamedia
Display kendaraan MINI terbaru di Plaza MINI Bandung./Darma Legi/Galamedia /

PORTAL PAPUA-Demi mendorong industri otomotif di Indonesia dan meningkatkan permintaan konsumen, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menerbitkan aturan baru mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) pada masa pajak Maret 2021 mendatang.

Ketentuan PMK tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 25 Februari 2021 dan mulai ditetapkan pemberlakuannya pada Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Dibuat Repot oleh Para Haters, Agnes Mo Balas Sindir Lewat Instagram Miliknya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Melalui ketentuan PMK terbaru tersebut, Sri Mulyani sendiri berharap agar diskon PPnBM ini dapat mendorong produktifitas industri otomotif dalam menyediakan produk mobil yang bisa dijangkau oleh
oleh masyarakat pada umumnya sehingga dapat mendongkrak permintaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pertandingan Petinju Profesional Asal Papua Geisler Ap Diundur, Begini Alasannya

"Kita berharap masyarakat tentu merespon. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian kita," kata Sri Mulyani di hadapan media pada Rabu 24 Februari 2021.

Namun, perlu untuk diketahui bahwa tidak semua jenis mobil bakal dikenai diskon PPnBM sebab ada kriteria jenis kendaraan tertentu saja yang dikenai diskon PPnBM tersebut.

Berikut ini, beberapa ketentuan terbaru yang diatur dalam PMK terkait jenis kendaraan yang dikenai diskon PPnBM sebagai diatur pada pasal 2a dan 2b, yakni:

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x