Simak Besaran dan Jenis Kendaraan yang Ditanggungkan Diskon PPnBM Sesuai Aturan PMK Terbaru

- 27 Februari 2021, 10:27 WIB
Display kendaraan MINI terbaru di Plaza MINI Bandung./Darma Legi/Galamedia
Display kendaraan MINI terbaru di Plaza MINI Bandung./Darma Legi/Galamedia /

1. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga: 4 KADA di Papua Barat Dilantik, DAP: Semoga Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua Diperhatikan

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 diatur mengenai jumlah pembelian lokal atau local purchase dan penggunaan komponen lokal.

Jumlah pembelian lokal tersebut meliputi pemenuhan jumlah pengunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Di samping itu, terkait besaran PPnBM yang akan ditanggung pemerintah diatur pada pasal 5a, 5b dan 5c dalam PMK tersebut meliputi 3 tahap, yakni:

1. 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021.

2. 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis SAMUDRA CINTA Sabtu 27 Februari 2021, Ini Hasil Tes DNA Samudra dan Kaila yang Bikin Cinta Terharu

3. 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah