PORTAL PAPUA - Menindaklanjuti rencana revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerintah melalui Menkopolhukam, saat ini telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU ITE. Tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
Tugas tim ini tentunya sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan agar kemungkinan revisi itu didiskusikan agar diketahui mana yang dianggap pasal karet, dan mana yang dianggap diskriminatif.
Terkait rencana revisi UU ITE tersebut, pemerintah juga bakal melakukan dengar pendapat dengan sejumlah pakar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD lewat keterangan videonya pada Jumat, 19 Februari 2021.
“Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja. Tim ini juga akan mengundang pakar, mendengar PWI, dan semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar nggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan koridor,” kata Mahfud dari keterangan videonya kemarin.
Meskipun Polhukam telah membentuk tim, namun tetap harus mendengar dari DPR yang memiliki kewenangan menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Baca Juga: KMP Bili Terbalik Saat Hendak Sandar di Dermaga, 11 Truk hingga 40 Motor Ikut Tercebur
Namun, Mahfud membeberkan bahwa ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena dianggap akan membahayakan negara.