Menindaklanjuti Rencana Revisi UU ITE, Pemerintah Bentuk 2 Tim untuk Lakukan Kajian

- 21 Februari 2021, 09:18 WIB
Mahfud MD memberikan pernyataan Menko Polhukan tentang Rencana Revisi UU ITE pada kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat 19 Februari 2021.
Mahfud MD memberikan pernyataan Menko Polhukan tentang Rencana Revisi UU ITE pada kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat 19 Februari 2021. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI

Tidak hanya itu, ada pula anggota DPR yang takut jika UU ITE ditiadakan di Indonesia, maka fitnah, caci maki hingga konten pornografi bakal marak terjadi di media sosial dan hal itu tentu bisa berdampak buruk bagi negara.

“Kita juga akan mendengar DPR. Karena ‘kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE. Lalu, bagaimana orang kalau mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan atau membuat konten pornografi tapi tidak dibuat langsung itu apakah akan dihapus ada ketentuan seperti itu,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir di Jakarta, Baguna PDIP Siapkan Dapur Umum di Sejumlah Titik

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan mengajak DPR bersama-sama merevisi Undang-undang ITE, jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, hal yang akan dibuat dan diupayakan oleh tim-tim yang sudah dibentuk tersebut adalah membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir sehingga keadilan dan pemerataan dapat terwujud.*** (Elvis Romario)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x