Bukti dalam Sindikat Jual-Beli Bayi Ditemukan, Dua Bidan Ini Diringkus Polisi

- 20 Februari 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi bayi yang baru lahir.
Ilustrasi bayi yang baru lahir. /PIXABAY

PORTAL PAPUA – Dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa transferan sebesar Rp13 juta, dua tersangka di Kota Medan yang terlibat sindikat penjualan bayi berhasil diringkus oleh Polda Sumatera Utara.

Dua tersangka berinisial RS (43) dan SP (42) rupanya berprofesi sebagai bidan yang sudah cukup lama melakukan perdagangan atau jual beli bayi di kota Medan.

"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga di Medan, Jumat, 19 Februari 2021 kemarin, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: NFPB Manfaatkan Isu HAM Untuk Pisahkan Diri dari NKRI

Saat mengamankan kedua tersangka, petugas kepolisian menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Meskipun pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus sindikat bayi ini beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan guna mendalami dan membongkar tuntas kasus tersebut.

"Ini sindikat penjualan bayi. Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," jelas AKBP Simon.

Baca Juga: Tersandra Janji Kampanye, Anies Baswedan Dinilai Tidak Bekerja Selama 3 Tahun

Tidak hanya barang bukti yang memperkuat dugaan sindikat bayi tersebut, dua tersangka yang sudah diamankan juga sudah mengakui sendiri perbuatan mereka di hadapan pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x