Bukti dalam Sindikat Jual-Beli Bayi Ditemukan, Dua Bidan Ini Diringkus Polisi

- 20 Februari 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi bayi yang baru lahir.
Ilustrasi bayi yang baru lahir. /PIXABAY

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka A (42) yang terlebih dahulu diamankan.

Tersangka A berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM, dan STNK motor.

Baca Juga: Sempat Surut, Warga Cipinang Malah Minta Evakuasi Lantaran Banjir Naik 2 Meter

Dari keterangan yang diberikan oleh tersangka A, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus dan membekuk sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perdagangan bayi.

AKBP Simon menjelaskan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS menjualnya kepada tersangka A.

Pihak kepolisian menduga bahwa masih banyak pihak yang terlibat dalam sindikat penjualan bayi tersebut sehingga pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mencari keberadaan orang tua bayi.

Baca Juga: Tatap Muka dengan Teten Masduki, Shopee Katakan Pedagang Lokal dan UMKM di Platform Capai 97 Persen

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita ‘kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan," tutur Simon.

Perlu diketahui, sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin 15 Februari 2021.*** (Elvis Romario)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah