Dirut Anggaran Kemenkeu Sebut Anggaran THR PNS, TNI dan Polri Sudah Masuk APBN 2021, Tapi Ada Syaratnya

- 13 Februari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /ANTARA

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp5,9 juta.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan.

Baca Juga: Antisipasi Harga Bibit Tanaman Tidak Rasional Tahun 2021, PPBPTI Patenkan Harga Resmi

Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

  1. Prajurit TNI.
  2. Anggota Polri.
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  8. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Baca Juga: NBA: Kalahkan Bucks, Jazz Raih Rekor Menang Enam Kali Berturut-Turut

Seementara itu, penerima THR pensiun dan penerima tunjangan adalah:

  1. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  2. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Calon PNS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Kritik Pemerintah, Anggota DPR Fraksi PKS: Bisa Jadi Bumerang

Demikian informasi seputar THR bagi PNS, TNI, dan Polri di tahun 2021.*** (Dicky Aditya/Galamedia)

Rewriter: Sonny Lamoren

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x