Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp5,9 juta.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan.
Baca Juga: Antisipasi Harga Bibit Tanaman Tidak Rasional Tahun 2021, PPBPTI Patenkan Harga Resmi
Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
- Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Baca Juga: NBA: Kalahkan Bucks, Jazz Raih Rekor Menang Enam Kali Berturut-Turut
Seementara itu, penerima THR pensiun dan penerima tunjangan adalah:
- Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon PNS.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Kritik Pemerintah, Anggota DPR Fraksi PKS: Bisa Jadi Bumerang
Demikian informasi seputar THR bagi PNS, TNI, dan Polri di tahun 2021.*** (Dicky Aditya/Galamedia)
Rewriter: Sonny Lamoren