Penghapusan Pajak PPnBM Mobil Berlangsung dari Maret Hingga Desember 2021

- 12 Februari 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. /PIXABAY/free-photos

PORTAL PAPUA - Terhitung sejak 1 Maret 2021 mendatang, pemerintah merestui pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi dihapus. Dengan itu, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan kemampuan membeli masyarakat dan memberikan lompatan pada perekonomian.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Penghapusan pajak PPnBM mobil akan diberikan pada kendaraan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC yang memiliki sistem penggerak roda 4x2," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Final Copa Italia 2020-2021 Live di TVRI: Atlanta Tantang Juventus di Partai Pamungkas

Harapannya, dengan adanya insentif yang diberikan pada kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat kelas menengah akan meningkat.

"Meningkat ultilisasi industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan penjualan pada kuartal pertama tahun ini," tutur Airlangga dalam keterangan resminya.

Selain itu, relaksasi pajak pada industri otomotif telah resmi disetujui oleh Pemeritah. Hal tersebut telah disetujui atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Mau Beruntung di Tahun Kerbau Logam? Ikuti Tips Ala Dua Pakar Feng Shui Ini

Terhitung dari bulan Maret hingga bulan Desember, relaksasi yang akan diberikan berupa keringanan penghapusan pajak PPnBM mobil selama tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x