Dirut Anggaran Kemenkeu Sebut Anggaran THR PNS, TNI dan Polri Sudah Masuk APBN 2021, Tapi Ada Syaratnya

- 13 Februari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /ANTARA

PORTAL PAPUA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa anggaran untuk THR sudah dimasukkan dalam APBN 2021.Walau demikian, kata Akolani, pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.

Proses pencairan akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR dijamin tak ada pemotongan alias diterima secara penuh.

Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya tahun sebelumnya, ada pemotongan THR akibat Covid-19. Sebagian dana THR dialihkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. THR juga diharapkan membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19.

Baca Juga: Singgung Pilkada 2022, Muhammad Qodari: Cuma AHY yang Belum Punya Panggung

Terkait proses pencairan THR, akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Namun aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Biasanya aturan pencairan THR diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Seperti diberitakan Galamedia dalam artikel “Pemerintah Pastikan THR PNS, TNI dan Polri Tahun Ini Tak Dipangkas, Ini Jadwal Pencairannya”, jika pada tahun ini hari raya jatuh pada 13-14 Mei, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG di RCTI, Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 13 Februari 2021, Nonton Live Streaming

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dalam beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x