Seleksi P3K 2021, Ada Formasi Tenaga Penyuluh Pertanian, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 2 Februari 2021, 13:05 WIB
PPPK Indonesia
PPPK Indonesia /

PORTAL PAPUA - Pada seleksi PPPK 2021 ini, pemerintah akan merekrut juga sejumlah tenaga penyuluh pertanian yang telah mencapai umur 59 tahun.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi mereka yang telah lama honor di bidang pertanian karena menjadi kesempatan berharga untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Ini juga merupakan komitmen dan tujuan pokok dari pemerintah menyelenggarakan perekrutan 1 juta pegawai PPPK yakni menyejahterakan taraf hidup para honorer yang telah mengabdi lama.

Baca Juga: Diuji Klinis Fase III di Bandung, 125 Juta Dosis Vaksin Sinovac Dinyatakan Aman

Untuk bisa menjadi peserta PPPK, harus melakukan pendaftaran secara online pada link ssp3k.bkn.go.id.

Adapun kategori mereka yang bakal menjadi peserta seleksi PPPK yaitu mereka dengan status Tenaga Honorer Kategori II atau EKS K II maupun honor daerah.

Rencana perekrutan PPPK ini dikabarkan akan mulai dilangsungkan pada Maret hingga April 2021 dengan kuota sekitar 1 juta.

Baca Juga: Menunggu Pemekaran, Provinsi Papua Barat Daya Ternyata Sudah Diperjuangkan 16 Tahun Lalu

Berikut ini, syarat dan ketentuan untuk bisa menjadi tenaga penyuluh pertanian dalam seleksi PPPK yang akan dilangsungkan pada Maret mendatang, sebagaimana dikutip dari Kemendikbud, Selasa 2 Februari 2021:

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x