Sebarkan Hoaks Vaksin Covid-19 di FB, Anggota Satgas Covid-19 Ini Diciduk Polisi

- 29 Januari 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /

Pratomo menjelaskan bahwa saat melakukan patroli cyber, pihaknya menemukan atas nama akun AS pegawai honorer di salah satu instansi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar sebagai penyebar berita hoaks vaksin Covid-19 dalam postingannya di kolom komentar.

"AS ditangkap karena telah melanggar pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyebarkan berita hoaks vaksin Covid-19," katanya.

Dalam postingannya, AS menuliskan bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.

Baca Juga: Bisa Tes Sebanyak 3 Kali, Tes Bakat Skolastik dan 150 Soal Jadi Perbedaan di Seleksi PPPK 2021

"Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik memang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh-jauhnya, lebih baik jangan kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona,’’ tulis AS dalam kolom komentar postingan di grup Pontianak Informasi.

Untuk menapis berita hoaks tersebut, Pratomo menambahkan bahwa vaksin COVID-19 yang ada sudah melewati penelitian yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atas kelayakannya.

"Vaksin Covid-19 ini juga telah dikaji oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga vaksin yang masuk ke Indonesia itu dipastikan halal," katanya.

Baca Juga: Makna Filosofis di Balik SBY Jualan Nasi Goreng, Ada Simbol Persatuan Rakyat

Sebelum menangkap dan menetapkan AS sebagai penyebar berita hoaks vaksin Covid-19, Polda Kalbar sudah meminta pendapat saksi ahli terlebih dahulu atas tulisan yang dibuat oleh AS tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, di ungkapkan Pratomo, AS menggunakan akun pribadinya dalam membuat postingan di kolom komentar terkait vaksin Covid-19, dan tulisan tersebut murni kata-kata yang dibuat oleh AS bukan merupakan kata-kata saduran.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x