PORTAL PAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan ekspor beni lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).
Dari hasil pemeriksaan dua saksi tersebut, KPK menemukan beberapa fakta baru terkait kasus itu.
Kali ini, nama istri Edhy Prabowo, Lis Rosita Dewi, juga masuk dalam daftar penerima aliran dana perkara dugaan suap pengurusan ekspor benih lobster.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Kamis 28 Januari 2021 di SCTV
Diberitakan Zona Jakarta dalam artikel “Edhy Prabowo Kepergok Beli ‘Wine’ Diduga Pakai Uang Korupsi, Istri Tersangka Terancam Terseret Kasus Suap”, pada Desember 2020 lalu Lis Rosita Dewi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kunjungan dinas tersangka EP ke Amerika.
Saat itu, Lis Rosita Dewi dicecar penyidik KPK mengenai pembelian barang-barang mewah di Amerika Serikat yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penyuapan suaminya EP.
"Lis Rosita Dewi telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktivitas kunjungan dinas tersangka EP ke Amerika. Selain itu, terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Putri Untuk Pangeran Kamis 28 Januari 2021 di RCTI