KPK Periksa 2 Saksi Baru Kasus Izin Ekspor Benur, Salah Satunya Eks Caleg Gerindra

- 28 Januari 2021, 18:27 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 atas dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 atas dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa

 

PORTAL PAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan ekspor beni lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

Dari hasil pemeriksaan dua saksi tersebut, KPK menemukan beberapa fakta baru terkait kasus itu.

Kali ini, nama istri Edhy Prabowo, Lis Rosita Dewi, juga masuk dalam daftar penerima aliran dana perkara dugaan suap pengurusan ekspor benih lobster.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Kamis 28 Januari 2021 di SCTV

Diberitakan Zona Jakarta dalam artikel “Edhy Prabowo Kepergok Beli ‘Wine’ Diduga Pakai Uang Korupsi, Istri Tersangka Terancam Terseret Kasus Suap”, pada Desember 2020 lalu Lis Rosita Dewi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kunjungan dinas tersangka EP ke Amerika.

Saat itu, Lis Rosita Dewi dicecar penyidik KPK mengenai pembelian barang-barang mewah di Amerika Serikat yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penyuapan suaminya EP.

"Lis Rosita Dewi telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktivitas kunjungan dinas tersangka EP ke Amerika. Selain itu, terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Putri Untuk Pangeran Kamis 28 Januari 2021 di RCTI

Salah satu saksi baru yang dikonfirmasi oleh KPK, yaitu mantan caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum terkait pembelian minuman jenis wine oleh tersangka Edhy Prabowo, sebagaimana dilansir dari Antra News.

Diduga, pembelian minuman wine tersebut sumber uangnya berasal dari suap izin ekspor benih lobster.

Ery diperiksa oleh KPK pada Rabu  sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyedikan kasus suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Drakor THE PENTHOUSE Kamis 28 Januari 2021 di Trans TV

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersanga EP dan AM (Amiril Mukminin) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Ery, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu wiraswasta Alayk Mubarrok untuk mendalami uang yang diterima oleh tersangka Edhy dan Amiril.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersanga AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersanga EP melalui saksi ini," kata Ali.

Baca Juga: Menhan Prabowo: Negara Asing Memakai Orang Dalam, Tak Boleh Banyak Bicara

Ia mengatakan terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam kasus izin ekspor benur tersebut.

Selain itu, katanya, KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

Selain Edhy, ada enam orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor benur tersebut.*** (Nika Wahyu/Zona Jakarta)

Reporter: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah