CPNS 2021 Buka Maret Hingga April, Siapkan Dokumen Berikut dan Ketahui Tata Cara Pendaftaran

- 27 Januari 2021, 13:40 WIB
 Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Destyan Sujarwoko

 

PORTAL PAPUA - Ditargetkan CPNS tahun 2021 yang mulai dibuka pada April mendatang akan lebih banyak formasi.

KemenPAN-RB sendiri tengah mempertimbangkan terkait usulan formasi yang cukup banyak yang diajukan oleh berbagai instansi.

Hal ini tentunya mengindikasikan bahwa tahun 2021 ini, pemerintah kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) pada April hingga Mei 2021mendatang.

Baca Juga: Rekap Hasil NBA: Sumbangan 33 Poin Bradley Beal Tak Membuat Tim Ibu Kota Menang

Dengan formasi yang lebih banyak, diperkirakan pendaftaran pada pengangkatan kali ini juga akan banyak dan kompetisi antar pelamar juga akan ketat.

Oleh sebab itulah, para pelamar sebaiknya segera mempersiapkan dirinya dengan baik, supaya bisa lulus dengan baik dalam seleksi administrasi maupun uji kompetensi.

Di samping itu, pendaftaran juga menjadi hal yang sangat penting dan menjadi gerbang menuju tahapan selanjutnya untuk bisa ikut seleksi.

Baca Juga: Targetkan 222.876 Subsidi Rumah Sederhana Sehat, Pemerintah Gandeng 30 Bank

Maka, para peserta harus mulai mempersiapkan dengan baik dokumen yang menjadi syarat dan juga faham tata cara pengunggahannya.

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar wajib melihat cara dan syarat di link sscn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Baca Juga: Singgung Gerinda, Ahmad Riza Patria Layangkan Peringatan ke Ali Lubis: Belajar Lagi Sebagai Kader!

Inilah dokumen-dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar, terdiri dari :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Baca Juga: Kena Batunya! Layangkan Konten Rasis ke Natalius Pigai, Ini Hukuman yang Akan Dijalankan Ambroncius Nababan

Dokumen-dokumen tersebut baru bisa diunggah setelah melengkapi pengisian formasi serta dilakukan instansi terkait yang mensyaratkan pelamar untuk upload dokemen tersebut, sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Unggahnya di Sini", Jumat 15 Januari 2021,

Berikut ini proses atau tahapan untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut:

  1. Pilih jenis dokumen yang akan diunggah; pilihan jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan instansi yang dilamar.
  2. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem.
  3. Klik 'unggah' cari dokumen tersebut.
  4. Status dokumen akan berubah menjadi 'Sudah Diunggah' jika proses unggah dokumen berhasil.
  5. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik 'lihat'.
  6. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik 'unggah' kemudian cari dokumen yang dimaksud. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  7. Jika pelamar mengunggah file yang ukurannya melebihi batas maksimal,maka akan muncul tampilan tulisan " berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan.
  8. Setelah pelamar mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut, klik selanjutnya.
  9. Pelamar wajib dan memperhatikan Ketentuan Unggah Dokumen yang tercantum.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sidang MK Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di Papua Barat, Termasuk Sorsel

Demikianlah syarat, ketentuan, tahapan hingga dokumen penting yang harus  dipersiapan dan dilakukan sebelum CPNS 2021 dibuka.

Untuk itu, segera siapkan dokumen persyaratannya dan fahami tata cara unggahnya di sscn.bkn.go.id.*** (Sandi Susandi/Fix Indonesia)

Rewriter: Elvis Romario

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah