Kena Batunya! Layangkan Konten Rasis ke Natalius Pigai, Ini Hukuman yang Akan Dijalankan Ambroncius Nababan

- 27 Januari 2021, 08:48 WIB
 Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran bernada rasisme.
Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran bernada rasisme. /Humas Polri

 

PORTAL PAPUA - Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Atas kasus tersebut, Ambrocius dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dimaksud ialah pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pasal lainnya ialah pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayar 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sidang MK Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di Papua Barat, Termasuk Sorsel

Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri pada tanggal 26 Januari 2021 menyatakan Ambrocius terancam mendapat hukuman di atas lima tahun.

Penyedik Bareskrim sendiri Polri telah menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM tersebut.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara”, penanganan kasus ini diserahkan ke direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan. Alasan mendasar ialah Ambroncius berada di Jakarta.

Baca Juga: Pater Rene Regelado Ditembak di Filipina oleh Orang Tak Dikenal, Diduga Dianiaya Sebelum Dibunuh

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x