Siap-Siap Mendaftar, Catat Alur Pendaftaran PPPK 2021 yang Perlu Diketahui Agar Lolos Seleksi

- 21 Januari 2021, 04:46 WIB
Pastikan cara dan pendaftarannya agar lolos PPPK 2021
Pastikan cara dan pendaftarannya agar lolos PPPK 2021 /sscn.bkn.go.id

 

PORTAL PAPUA – Kabar baik bagi para guru honorer di awal tahun 2021 ini. Pasalnya, para guru honorer termasuk kategori 2 (Eks-Tenaga Honorer Kategori 2) diperbolehkan mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021.

Karena itu dapat dikatakan tahun ini sungguh menjadi jawaban untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang mencapai 1 juta guru, sesuai dengan kuota yang disediakan pemerintah.

Dengan adanya seleksi PPPK itu, pemerintah agaknya sudah menemukan solusi untuk memerhatikan kesejahteraan para guru honorer secara adil dan menyeluruh.

Baca Juga: Kedapatan Bawa 2 Butir Amunisi AK 47 Kal, Seorang Pria Diamankan Polisi di Bandara Wamena, Papua

Hal tersebut direalisasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di mana pemerintah membuka pendaftaran PPPK tahun 2021.

Dikabarkan, saat para peserta tersebut lolos seleksi PPPK 2021, status mereka bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun demikian, agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, ada tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan dengan baik. Inilah tahapan-tahapan dimaksud, sebagaimana dilansir Fix Indonesia dalam artikel “Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka, Begini Tahapan Lengkapnya”.

Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Pembunuhan di Pasar Wouma Kabupaten Jayawijaya, Pelaku Belum Diketahui

  1. Buatlah akun di halaman bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau langsung akses ssp3k
  3. Registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
  • Nomor Peserta Ujian K-II
  • Tanggal Lahir
  • NIK, KK atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email yang aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan
  • Pas foto dengan konsep formal dalam bentuk JPG atau JPEG ukuran 120 kb atau maksimal 200 kb

Baca Juga: Gara-Gara HP, Seorang Pria di Jayapura Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri

  1. Mencetak kartu informasi Akun PPPK yang muncul setelah seluruh data terisi
  2. Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
  3. Lengkapi data tambahan yang diperlukan sesuai suruhan seperti:
  • Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan
  • Melengkapi biodata diri
  • Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi tempat Anda mendaftar
  • Memeriksa data yang terisi dalam form pendaftaran
  • Mencetak kartu pendaftaran PPPK

Baca Juga: Suami Mbak You Ternyata Seekor Ular, Begini Sosoknya: Seperti Anakonda Tapi Bisa Tembus Kaca

  1. Menunggu tim validasi memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah
  2. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti seleksi PPPK.

Selanjutnya, pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK akan disampaikan langsung oleh Panitia di masing-masing instansi.*** (Reno Reptri Joedodinoto/Fix Indonesia)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x