BKN Minta Pegawai PPPK Segera Masukan Nomor Induk Pegawai untuk Diproses

- 13 Januari 2021, 09:56 WIB
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial/

PORTAL PAPUA-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengungkapkan dalam seleksi calon pegawai Negeriu Sipil (CPNS) tahun 2019 yang dilakukan pada tahun 2020, telah berhasil direkrut 138.782 orang CPNS dari 4,19 juta pendaftar melalui proses yang transparan dan bebas KKN

“Didukung oleh Computer Assisted Test (CAT) BKN. Hingga saat ini BKN telah menerbitkan 126.351 persetujuan teknis dan penetapan NIP atau 95% dari total 132.169 usulan masuk untuk penetapan NIP yang disampaikan instansi ke BKN,” ujarnya.

Baca Juga: Siapkan 7 Hal ini agar Lolos Sebagai Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Namun demikian, persetujuan teknis dan penetapan NIP yang telah diterbitkan BKN tersebut belum semua ditindaklanjuti dengan penerbitan SK CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 BKN meminta PPK segera menerbitkan dan menyerahkan SK CPNS agar para CPNS dapat segera mulai bekerja. Saat ini BKN juga sedang memfokuskan diri memproses penerbitan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah berhasil tersaring di tahun 2019 lalu, yakni sebanyak 51.293 orang.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Positif Covid-19

 Hingga kini baru sedikit calon PPPK tahun 2019 yang telah ditetapkan persetujuan teknis dan penetapan NI-nya. Usul masuk untuk penetapan NI calon PPPK baru berjumlah 27.411 orang, kemudian untuk usulan yang masuk dari data entry itu baru sejumlah 2.664 orang.

Hal ini terjadi karena Badan Kepegawaian di daerah melakukan data entry sendiri, berbeda dengan penerimaan CPNS yang data entry-nya dilakukan oleh CPNS yang bersangkutan.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x