Info Terbaru dari Kemnaker, Peserta Penerima Manfaat BSU Akan Segera Dapatkan Haknya Rp2,4 Juta

- 18 Januari 2021, 10:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. /Kementerian Ketenagakerjaan

Diberitakan Jurnal Presisi dalam artikel “Info Penting! Kemnaker Berikan Perkembangan Terbaru Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, Tri Retno Isnaningsih, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Bank Himbara mengingat dana yang dikelola sangat besar.

"Penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur, mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ungkap Tri seperti dilansir dari website resmi Kemnaker, di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Di sisi lain, Tri juga menyatakan koordinasi antara Kemnaker dan Kemenkeu juga terus dijalin untuk agar bisa menampung para keryawan atau pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Angin Segar dari Capitol, Joe Biden Janji Segera Hapus Kebijakan Larangan Masuknya WN Muslim ke AS

Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk terus memperbaiki sistem penyaluran, khususnya data rekening yang belum tersalurkan.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya, apabila sisa penerima belum tersalurkan dan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya tahun ini," ungkapnya.

Pada tahun 2020 lalu, Kemnaker telah berhasil menyalurkan anggaran sebesar 29,41% triliun dari total Rp 29,76 Triliun yang dianggarkan atau mencapai 98,81% penerima manfaat.

Baca Juga: Fenerbache Pastikan Transfer Mesut Ozil dari Arsenal, Ini Bocoran Nomor Punggung Ozil di Jersey Baru

Total penerima manfaat dari program BLT ini mencapai 12.403.896 peserta.

Kalkulasinya adalah pada termin pertama telah disalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran Rp14,71 triliun atau mencapai 98,88%.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah