Satu Keluarga Bisa Dapat Total Rp10.800.000, Ini Syarat Terima BLT PKH 2021 Ibu Hamil Hingga Lansia

- 17 Januari 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi: Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu Cair, Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id.
Ilustrasi: Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu Cair, Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id. /kemesos.go.id

 

PORTAL PAPUA – Pada pembukaan tahun 2021 ini, berbagai jenis bantuan sosial (bansos) mulai dicairkan dan disalurkan pemerintah ke semua penerima manfaat di tanah air. Untuk Januari ini, pencairan sudah diluncurkan pada 4 Januari 2021 lalu.

Salah satu bansos yang disalurkan pemerintah adalah BLT PKH, yang disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikabarkan, total BLT PKH 2021 yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

Baca Juga: Ramalan CINTA 12 Zodiak Hari Ini Minggu 17 Januari 2021, Taurus Dapat Kejutan Besar dari Pasangan

"Paling besar penerima bantuannya setahun Rp 10.800.000 (per keluarga)," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi, Rabu 13 Januari 2021.

Meskipun demikian, ada sejumlah syarat agar BLT PKH yang sudah disalurkan tersebut dapat masuk ke rekening penerima manfaatnya.

Syarat dimaksud sebagai berikut:

  1. Dalam satu keluarga, BLT PKH hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja.
  2. Dalam 1 keluarga BLT PKH 2021 diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak KARIR dan KEUANGAN Hari Ini Minggu 17 Januari 2021, Aries Dapat Imbalan Finansial

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x