Mau Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita? Ini Syarat dan Caranya

- 13 Januari 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi dana BLT ibu hamil dan balita.
Ilustrasi dana BLT ibu hamil dan balita. /PIXABAY/EmAji

 

PORTAL PAPUA – Ibu hamil dan balita masuk dalam kategori penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2021 ini.

Dana bantuan sosial tersebut disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), dengan total dana yang akan diperoleh sebesar Rp6 juta.

Dari total yang ada, ibu hamil akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp3 juta dan balita usia 0 sampai 6 tahun akan mendapatkan BLT PKH Rp3 juta.

Baca Juga: Tekuk Singapura di Turnamen Thailand Open 2021, Jonatan Chistie Lolos ke Babak Kedua

Besaran dana tersebut akan disalurkan dalam 4 termin pencairan di tahun 2021 ini, yang dimulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, pada Senin 4 Januari 2021 lalu, telah meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola oleh Kemensos, antara lain PKH, Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Berniat Amankan Kios yang Digasak Maling, Seorang Pemuda di Wamena Jadi Korban Penikaman

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x