PORTAL PAPUA – Presiden AS terpilih, Joe Biden, berencana mengeluarkan salah satu kebijakan eksekutif yaitu menghapus kebijakan terkait larangan masuknya warga negara dari beberapa negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
Sebagaimana diketahui, larangan kontroversial tersebut sebelumnya dicanangkan oleh Presiden Donald Trump.
Selain itu, ada juga serentetan pembatalan kebijakan yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump yang akan dilakukan oleh pemerintahan AS yang baru selama sepuluh hari pertama menjabat.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Gagal Cair, Ikuti 4 Langkah Ini Guna Atasi Rekening Bermasalah
Sebagaimana diberitakan PR Bekasi dalam artikel “Janji Hari Pertama Menjabat, Joe Biden Segera Hapus Larangan Masuknya WN Negara Muslim”, hal tersebut diketahui dari sebuah catatan yang diedarkan pada Sabtu, 17 Januari 2021 oleh Ron Klain, Kepala Staf Gedung Putih Biden yang baru.
“Ini juga termasuk upaya pencegahan virus Covid-19 baru, bergabung kembali dengan perjanjian perubahan iklim Paris, dan undang-undang imigrasi yang memungkinkan jutaan orang untuk mendapatkan kewarganegaraan AS,” katanya.
Seperti diketahui, tak lama setelah menjabat pada Presiden AS pada 2017 lalu Donald Trump mengeluarkan beberapa kebijakan kontroversial yang melarang wisatawan dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat.
Baca Juga: Fenerbache Pastikan Transfer Mesut Ozil dari Arsenal, Ini Bocoran Nomor Punggung Ozil di Jersey Baru