PORTAL PAPUA - Pemerintah terus berupaya memulihkan perekonomian hingga tahun 2021 dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diketahui bersama, berlaku untuk para karyawan atau pekerja.
Selain itu karyawan atau pekerja yang berhak menerima BLT adalah yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berkah Berlimpah! Pemilik 13 Weton Ini Disinyalir Dapat Rejeki Dahsyat di Tahun 2021
Sehubungan dengan itu, belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan kabar terbaru terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para karyawan atau pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Bagi tiap penerima manfaat, pemerintah menyediakan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Sebelumnya, Kemnaker telah menunjuk Bank BUMN atau Bank Himbara untuk mendistribusikan program bantuan ini, yakni Bank Himbara yang mencakup Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Baca Juga: Andin Pergi, Pelukan Terakhir Aldebaran untuk Andin, Sinopsis IKATAN CINTA Senin 18 Januari 2021