Vaksin Covid-19 Ada Pengecualiannya, Simak 15 Golongan Ini yang Tidak Boleh Divaksinasi

- 15 Januari 2021, 08:49 WIB
Foto Ilustrasi Vaksin Covid -19
Foto Ilustrasi Vaksin Covid -19 /

 

PORTAL PAPUA – Penyuntikan vaksin Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu 13 Januari 2021.

Adapun Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang menerima vaksin buatan Sinovac tersebut, yang prosesnya disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu lalu.

Meskipun diharapkan agar ratusan juta penduduk Indonesia dapat menerima vaksin ini demi mengatasi penyebaran pandemi, ada pengecualian untuk beberapa golongan ini.

Baca Juga: Karma Terjawab? Real Madrid Terdepak dari Super Spanyol Cup Pasca Ditekuk Bilbao 1-2

Baca Juga: Pasca Divaksin Covid-19, Ketua DAP Wilayah III Domberai: Jangan Takut dan Ragu

Pengecualian bagi golongan yang tidak boleh menerima vaksin tersebut sesuai dengan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “15 Golongan yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19, dari Ibu Hamil atau Menyusui hingga ODHA”, ada beberapa golongan yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19 sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan SHIO Hari Ini Jumat 15 Januari 2021, Hari Ekspansif Bagi Shio Ular, Shio Ayam Rela Berkorban

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x