Tak Miliki Izin Resmi, Ratusan Burung Dilindungi Disita Polisi dari Penangkar Ilegal di Sukabumi

- 14 Januari 2021, 20:02 WIB
Petugas saat melakukan pemeriksaan dan penyitaan di penangkaran ilegal di Sukabumi, Kamis 14 Januari 2021.
Petugas saat melakukan pemeriksaan dan penyitaan di penangkaran ilegal di Sukabumi, Kamis 14 Januari 2021. /ANTARA/Aditya Rohman

PORTAL PAPUA – Ratusan burung yang terdiri dari berbagai jenis burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi disita oleh personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia dari penangkaran ilegal di Kampung Tenjolaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 14 Januari 2021.

Penyitaan tersebut dilakukan lantaran penangkar burung tidak bisa menunjukkan izin penangkaran, ketika diminta petugas saat pemeriksaan kelengkapan izinnya.

"Saat diselidiki ke lokasi penangkaran di RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, ditemukan ratusan burung yang statusnya hampir punah atau dilindungi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi M Zulkarnain, di Sukabumi, Kamis 14 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Yamaha Rilis Yamaha MX King 150 Terbaru 2021, 3 Warnanya Bikin Gereget, Cek Harganya di Sini

Diterangkannya, penangkar yang merupakan warga DKI Jakarta tersebut berinisial FJ.

Sementara dari hasil pendataan, terdapat 184 burung yang  langsung disita.

Rinciannya adalah 53 Kakatua Maluku berwarna merah, 22 Kakatua jambul kuning, 12 Kakatua putih, empat Kakatua Tanimbar, 38 Kakatua koki, 47 nuri bayan, lima nuri kepala hitam, dan tiga gelatik Jawa.

Baca Juga: 5 Tips Memikat Hati Wanita Leo: Jangan Berikan Percikan Cinta yang Kuat

Pengungkapan kasus ini setelah tim dari Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Sukabumi, tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jabar mendatangi penangkaran tersebut pada Selasa, 12 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x