Bantuan Pendidikan Dibagi dalam 2 Jenis, CEK Syarat yang Harus Dilengkapi

- 14 Januari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi siswa sekolah swasta untuk pertama kalinya mendapatkan Bantuan Pendidikan RMP.
Ilustrasi siswa sekolah swasta untuk pertama kalinya mendapatkan Bantuan Pendidikan RMP. /ANTARA/Jessica Helena Wuysang

PORTAL PAPUA-Pemerintah telah memberikan berbagai bantuan pendidikan kepada masyarakat selama pandemic Covid-19. Pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada anak sekolah untuk membantu pendidikan.

Bantuan pendidikan untuk anak sekolah diberikan agar para siswa terbantu dalam proses belajar mengajar selama pandemi. Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli paket data atau perlengkapan belajar daring.

Baca Juga: CEK Segera Dana Kartu Prakerja Rp600 Ribu, Berikut Layanan Pengaduan

Bantuan pendidikan bagi anak sekolah ini terbagi menjadi 2. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Nita’s TV pada 14 Januari 2021, kategori bantuan anak sekolah dibagi menjadi kategori umum dan kategori khusus.

Kategori umum diberikan kepada setiap siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sedangkan kategori khusus diberikan kepada siswa yang orang tuanya masuk dalam Program Keluarga Harapan.

Bantuan KIP sesuaikan dengan jenjang pendidikan yakni bagi siswa SD mendapat Rp450 ribu pertahun, SMP mendapat RP750 ribu pertahun, sedangkan untuk SMA mendapat RP1 juta pertahun. Untuk mendapatkan bantuan KIP, siswa harus memenuhi persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Yamaha Rilis Yamaha MX King 150 Terbaru 2021, 3 Warnanya Bikin Gereget, Cek Harganya di Sini

1. Harus memiliki KIP

2. Penerima KIP harus terdaftar di Lembaga pendidkan formal maupun nonformal

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x