Mau Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita? Ini Syarat dan Caranya

- 13 Januari 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi dana BLT ibu hamil dan balita.
Ilustrasi dana BLT ibu hamil dan balita. /PIXABAY/EmAji

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan dalam prosesnya, Anda dapat menghubungi pihak terkait via email ke [email protected].

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan! Token Listrik Gratis Sudah Diluncurkan, Cek di Sini Cara Mendapatkannya

Selain itu, bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x