Mau Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita? Ini Syarat dan Caranya

- 13 Januari 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi dana BLT ibu hamil dan balita.
Ilustrasi dana BLT ibu hamil dan balita. /PIXABAY/EmAji

 

PORTAL PAPUA – Ibu hamil dan balita masuk dalam kategori penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2021 ini.

Dana bantuan sosial tersebut disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), dengan total dana yang akan diperoleh sebesar Rp6 juta.

Dari total yang ada, ibu hamil akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp3 juta dan balita usia 0 sampai 6 tahun akan mendapatkan BLT PKH Rp3 juta.

Baca Juga: Tekuk Singapura di Turnamen Thailand Open 2021, Jonatan Chistie Lolos ke Babak Kedua

Besaran dana tersebut akan disalurkan dalam 4 termin pencairan di tahun 2021 ini, yang dimulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, pada Senin 4 Januari 2021 lalu, telah meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola oleh Kemensos, antara lain PKH, Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Berniat Amankan Kios yang Digasak Maling, Seorang Pemuda di Wamena Jadi Korban Penikaman

Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, perincian tiga program bantuan sosial adalah:

  1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.
  2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.
  3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kantongi Peringkat R dari MCU, Akankah Film Deadpool 3 Tayang dalam Waktu Dekat?

PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat, dan penyalurnya adalah Bank Himbara. 

Penerima manfaat BLT Rp6 juta ini harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

"Kenapa peluncuran bantuan pada minggu pertama (Januari 2021)? Supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya tiga minggu untuk evaluasi," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sebagaimana dikutip dari situs resmi PKH Kemensos.

Baca Juga: TNI Hebat! Sokong Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 516/CY Ajar Ilmu Pertanian di Perbatasan RI-PNG

Wajib foto wajah selain tanda tangan

Pemberian PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," ujar Risma.

Baca Juga: Kurs Rupiah Selasa 11 Januari 2021 Diprediksi Melemah Seiring Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat dalam artikel “Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya”. Berikut syarat-syarat dimaksud.

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sinetron Terbaru SCTV BUKU HARIAN SEORANG ISTRI Tayang Perdana Malam Ini di SCTV, Mirip Ikatan Cinta

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya:

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
  4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Love Story Tayang Perdana Malam Ini, Selasa 12 Januari 2020, Begini Sinopsis Episode Pertamanya

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH? 

Syarat Daftar PKH

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Selasa 12 Januari 2021, Michele Ungkap Masa Lalu Al kepada Andin, Al Dilema

Untuk itu, seperti diinformasikan Pikiran Rakyat Depok calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  1. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  2. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  3. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ramalan Roy Kiyoshi: Covid-19 Berakhir di 2021, Muncul Virus 'Aneh' hingga Bencana Tsunami

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan dalam prosesnya, Anda dapat menghubungi pihak terkait via email ke [email protected].

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan! Token Listrik Gratis Sudah Diluncurkan, Cek di Sini Cara Mendapatkannya

Selain itu, bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x