Buruan! Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 Kembali Dibuka, Pekerja Aktif dan Wiraswasta Bisa Daftar

- 9 Januari 2021, 03:59 WIB
Bansos Kartu prakerja gelombang 12 tahun 2021. Berikut syarat dan cara daftar seleksi agar lolos.
Bansos Kartu prakerja gelombang 12 tahun 2021. Berikut syarat dan cara daftar seleksi agar lolos. /prakerja.go.id

 

PORTAL PAPUA – Selain dana bansos yang sudah mulai dicairkan pemerintah sejak Senin 4 Januari 2021 lalu, program bantuan lain yang akan dilanjutkan pemerintah di tahun 2021 ini adalah Program Kartu Prakerja.

Sesuai dengan manfaatnya, yakni membentuk pelatihan kerja dan intensivitas pasca pelatihan, Kartu Prakerja berfungsi sebagai bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan keterampilannya sesuai bakat dan potensi yang dimiliki.

Program Kartu Prakerja ini didesain sedemikian rupa agar memberikan nilai, tidak hanya bagi penggunanya tetapi juga sektor swasta. Hal ini lantaran selama masa pelatihan, peserta akan diberikan pelatihan digital yang bekerja sama dengan pelaku usaha swasta. Dengan kata lain, program Kartu Prakerja adalah wujud kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta guna efektivitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Mendaftar di sscasn.bkn.go.id

Uniknya dalam rancangan program Kartu Prakerja tahun 2021 ini, pendaftaran dibuka tidak hanya bagi para pengangguran, namun orang yang sudah bekerja dan berwirausaha juga boleh mendaftar. Hanya saja, program ini diprioritaskan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Diberitakan Cerdik Indonesia dalam artikel “Kartu Prakerja Gelombang 12 Di Buka! Gak Cuma Pengangguran Lho, Pekerja Juga Bisa Daftar! Cek Disini”, di tahun ini pemerintah lewat Program Kartu Prakerja, telah menyiapkan tujuh platform digital dengan total 150 lembaga pelatihan, di mana 1.600 pelatihan online tergabung di dalamnya.

Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Baca Juga: Siap-siap Daftar PPPK 2021, Simak Alur Registrasi Online di sp3k.bkn.go.id

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: cerdik indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x