"Itu penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lanjut usia. Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan tahap pertama Januari, kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Adapun besaran bantuan PKH tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil Rp700.000
- Anak usia dini Rp750.000
- SD Rp225.000
- SMP Rp375.000
- SMA Rp498.000
- Lanjut usia Rp600.000
- Disabilitas Rp600.000
Baca Juga: Kabar Gembira, Wujudkan Merdeka Belajar, Menteri Nadiem Perpanjang KIP Kuliah 2021
Masyarakat disarankan untuk mengecek nama penerima di link website cekbansos.siks.kemsos.go.id atau unduh aplikasi SIKS-Dataku di Google Play Store.
Sementara syarat untuk melakukan pencairan Bansos PKH yakni:
- Tidak menerima bansos lainnya seperti Bansos Sembako, Bansos non PKH, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, dan program lainnya dari pemerintah.
- Bukan berstatus sebagai pejabat negara seperti ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD.
- Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan, yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Baca Juga: Pendeta Selamatkan Pilot yang Pesawatnya Dibakar KKB Papua di Intan Jaya
Untuk saat ini, belum ada pendaftaran secara online, tapi jika ingin mendapatkan dana ini Anda diharapkan melapor ke aparat desa untuk didata dan diverifikasi ulang.
Setiap KPM PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika Anda penerima bansos program pemerintah PKH, silakan cek status kepersertaan Anda di cekbansos.siks.kemsos.go.id, mencakup:
Baca Juga: Menuju Islam Indonesia yang Moderat, Wapres Beri Tugas Ini ke Menag Yaqut Qolil Qumas