Ma’ruf Amin tidak Divaksin Covid-19 Tahap Pertama, Ini Alasannya!

- 5 Januari 2021, 20:13 WIB
Wakil Presiden Indonesia, Ma'aruf Amin.
Wakil Presiden Indonesia, Ma'aruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin

Wapres Ma’ruf Amin akan menerima vaksin yang sesuai kondisi kesehatan dan kriteria usia.

“Mungkin nanti di tahap selanjutnya, kalau ada vaksin yang sesuai kriteria usia dan kondisi kesehatan Pak Wapres,” katanya.

Untuk diketahui, vaksin Covid-19 yang telah tersedia di Indonesia saat ini adalah buatan Sinovac dan sedang dilakukan uji klinis untuk mendapat izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM, sekaligus fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Formasi Guru Dihapus dari Seleksi CPNS 2021, Ketua DPRD hingga P2G Ajukan Penolakan

Berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesial Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penerima vaksin Covid-19 harus berada di rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Selain itu, penerima vaksin tidak boleh menderita penyakit komorbit, antara lain autoimun sistemik, infeksi akut, gangguan ginjal kronis, hipertensi, gangguan jantung koroner, hipotiroid, dan kanker.

Vaksin Covid-19 ini telah tiba di Indonesia sebanyak 3 juta dosis dan akan dikirim dalam dua tahap, masing-masing pada tanggal 6 dan 31 Desember.*** (Deddy Lmv)

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x