PORTAL PAPUA - Beberapa saksi ahli terkait aksi unjuk rasa 1812 akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Seperti yang sudah diketahui, aksi unjuk rasa 1812 yang terjadi pada 18 Desember 2020 itu dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan karena dianggap melanggar ketertiban umum, tidak mengantongi izin keramaian serta melanggar protokol kesehatan.
"Rencana tindak lanjut, nanti kita akan periksa saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 5 Januari 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Terlibat Lakalantas, Eks Trio Macan Chacha Sherly Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Sejauh ini, sudah ada lima saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut, di antaranya Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif dan pemilik mobil komando yang berinisial A.
Kemudian RK selaku penanggung jawab, AR sebagai pembaca doa di mobil komando, dan AS selaku kordinator lapangan.
Meski demikian, Yusri belum merinci apa saja yang akan dimintai keterangan kepada para saksi ahli terkait aksi unjuk rasa tersebut.
Baca Juga: Tiba di Manokwari, 7.610 Vaksin Sinovac Menunggu Izin BPOM dan MUI untuk Vaksinasi