Deklarasi dan peresmian nama baru tersebut sebenarnya mau menunjukkan sikap tegas FPI menolak keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.
FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.
Diberitakan pada Rabu 30 Desember 2020 bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.
Baca Juga: Tebarkan Energi Positif di Malam Pergantian Tahun dengan 8 Ucapan Selamat Tahun Baru Menyentuh
Dikatakan Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.*** (Elvis Romario)