Ormas FPI Ditindak Tegas oleh Pemerintah, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

- 30 Desember 2020, 20:53 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily .
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily . /Dokumen pribadi Ace Hasan Syaszily.

 

PORTAL PAPUA - Pemerintah tentunya memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas setiap kegiatan ormas yang melanggar hukum.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily menilai, pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan seperti FPI yang dinilai melanggar hukum.

"Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," ujar Ace kepada wartawan di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 3 Pasien Covid-19 di NTT Meninggal, Masyarakat Harus Konsisten Patuhi Protokol Kesehatan

Ia mengatakan, masyarakat pun bisa menilai seperti apa rekam jejak ormas FPI selama ini.

Menurutnya, setiap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia keberadaannya diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan Perppu tersebut, Ace menilai kebijakan pemerintah sebenarnya memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca Juga: Dipicu Api Cemburu, Seorang Suami di Biak Numfor Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

Dalam Perppu No 2 tahun 2017 tersebut terdapat berbagai larangan terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan:

  1. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  2. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
  3. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
  4. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pasca Pemungutan Suara, Logistik dari 4 Distrik Telah Tiba di Kantor KPUD Kabupaten Boven Digoel

Dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61, disebutkan sanksi yang tegas. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu.

Apalagi, dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah juga menjelaskan sejumlah kasus FPI yang melanggar peraturan, seperti dugaan keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme dan melakukan sweeping atau razia.

Dengan sejumlah kegiatan tersebut, Ace menilai pemerintah telah memposisikan FPI sebagai pelaku tindakan kekerasan karena melakukan tugas yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.*** (Elvis Romario)

 

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah