FPI Resmi Dibubarkan, Pemerintah Larang Keras Penggunaan Atribut FPI

- 30 Desember 2020, 16:27 WIB
FPI Resmi Dibubarkan.
FPI Resmi Dibubarkan. /Instagram.com/@mohmahfudmd///Instagram.com/@mohmahfudmd/

PORTAL PAPUA – Sejak kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, FPI menjadi sorotan di Indonesia. Mulai dari kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq hingga tewasnya 6 laskar FPI di tangan polisi.

Nasib organisasi Islam tersebut kian berada di ujung tanduk. Sejumlah persoalan pelik di tanah air yang melibatkan FPI memacu pemerintah untuk segera membubarkan ormas tersebut.

Pemerintah akhirnya resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Untuk itu, semua kegiatan dan atribut yang ada hubungannya dengan FPI dilarang.

Baca Juga: Kapolresta Jayapura: Pengungkapan Kasus Narkoba di Jayapura Meningkat di Tahun 2020

Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi bersama serta langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Seperti dikutip Pikiran Rakyat dari YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020 di Jakarta, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

"Jika ada yang menggunakan simbol dan atribut FPI maka aparat penegak hukum akan menindak tegas," Omar Sharif.

Baca Juga: Kapolresta Jayapura Sebut Angka Kriminal di Papua Menurun di Tahun 2020

Di samping itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan pembubaran dan pelarangan FPI dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Dalam konferensi pers pengumuman pembubaran FPI itu, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Eddy Hiariej.

Baca Juga: Ini Tanggapan Mengharukan Wijin Usai Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Mesum

Keputusan dibubarkannya FPI mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, di mana ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020.***

 

Author: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah