Kasus HRS Dikaitkan dengan Politik dan Islamofobia di Indonesia, Ini Tanggapan Menko Polhukam

- 29 Desember 2020, 18:53 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@polhukamri

Menurut dia, sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan Sema'an Quran.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain kasus Rizieq Shibab, Mahfud menjelaskan sejumlah kasus lain yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat. Di antaranya adalah kasus Abu Bakar Ba'asyir.

Baca Juga: Atasi Beberapa Penyakit Berbahaya, Berikut Khasiat Buah Nanas yang Jadi Favorit Banyak Orang

Mahfud mengatakan, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam, yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.

Selain itu, ada pula kasus Bahar Bin Smith. Mahfud menegaskan kasus Bahar Bin Smith terbukti jelas karena yang bersangkutan terlibat dalam penganiayaan berat.***

 

Author: Elvis Romario

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah