Kasus HRS Dikaitkan dengan Politik dan Islamofobia di Indonesia, Ini Tanggapan Menko Polhukam

- 29 Desember 2020, 18:53 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@polhukamri

 

PORTAL PAPUA - Sederetan kasus di Indonesia yang melibatkan beberapa ulama seringkali disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat, salah satunya ialah kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab (HRS).

Kasus HRS yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik di Indonesia juga dikaitkan dengan isu islamofobia dalam pemerintahan Indonesia.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penetapan status tersangka HRS tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabibannya.

Baca Juga: Di saat Gisel Ramai Dibicarakan, Ini Unggahan Gading Marten yang Menarik Respon Netizen

"Rizieq Shibab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud, seperti dikutip dari ANTARA.

Mahfud menegaskan juga bahwa tidak ada islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.

"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Ingin Kena Denda, Warga Dubai Harus Penuhi Beberapa Syarat Guna Gelar Pesta Tahun Baru 2021

Menurut dia, sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan Sema'an Quran.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain kasus Rizieq Shibab, Mahfud menjelaskan sejumlah kasus lain yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat. Di antaranya adalah kasus Abu Bakar Ba'asyir.

Baca Juga: Atasi Beberapa Penyakit Berbahaya, Berikut Khasiat Buah Nanas yang Jadi Favorit Banyak Orang

Mahfud mengatakan, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam, yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.

Selain itu, ada pula kasus Bahar Bin Smith. Mahfud menegaskan kasus Bahar Bin Smith terbukti jelas karena yang bersangkutan terlibat dalam penganiayaan berat.***

 

Author: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah