Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Suap Rp17 M, Bantuan Covid-19

- 6 Desember 2020, 09:36 WIB
Mensos Juliari Peter Batubara diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek*/
Mensos Juliari Peter Batubara diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek*/ /Hafidz Mubarak/Pras/Antara Foto

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp 17 miliar.

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Baca Juga: Joshua March Mendadak Jadi Sorotan, Diisukan Terlibat dalam Video Syur Mirip Gisel, Apa Katanya?

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," lanjut Firli.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Sering Gunakan Masker Bisa Sebabkan Keracunan CO2 Bahkan Kematian?

Kemudian, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 6 Desember 2020, Pikiran Al Kacau dengan Adanya Kecelakaan, Korban Mirip Andin

Halaman:

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah