Hal ini kemudian menjadi polemik di masyarakat. Penyataan Tito ini ditanggapi sejumlah tokoh.
Diantaranya adalah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, pemberhentian kepla daerah yang dipilih rakyat hanya bisa dilakukan oleh rakyat.
Baca Juga: Sakernas BPS 2020 Ungkap Persentasi Penerima Manfaat Kartu Prakerja, Papua Barat Hanya 0,08 Persen
Mekanisme pemberhentian kepala daerah dilakukan oleh DPRD melalui pemakzulan atau impeachment.
Oleh karena itu, malam ini ILC akan membahas topik pemberhentian GUbernur oleh Mendagri di TVOne.