Apakah Kita Sudah Terdata Dalam DPT Pemilu 2024, Inilah Cara Memastikannya

27 April 2023, 11:40 WIB
KPU sudah memulai tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022. Namun 12 bulan sebelum hari H pencoblosan, 75 persen masyarakat tak tahu mencoblos tanggal berapa /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

PORTAL PAPUA  -  Langkah pertama bagi mereka yang ingin mengetahui apakah telah terdata atau belum sebagai pemilih dapat dilakukan dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Dari website ini, pemilih cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukkannya (NIK).

 Baca Juga: Yuliance Hosio Tegaskan Dirinya Warga Negara Indonesia Punya Hak Konstitusional Mengkuiti Proses Seleksi KPU

“Maka setiap orang NIK-nya dia tahu terdaftar atau tidak. Tentu itu hak pribadi, kalau di umumkan (ditempat umum/kantor kelurahan) tentu tidak ada NIK-nya,” ucap Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos saat menggelar konferensi pers pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 18 April 2023, pekan lalu.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Hasil Rekapitulasi Nasional Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, sejumlah 205.853.518 pemilih. Lalu bagiamana dengan masyarakat yang telah memenuhi syarat namun belum terdata sebagai pemilih?

KPU menegaskan, bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPS masih bisa mendaftarkan dirinya sebagai pemilih, mengingat DPS yang bersifat dinamis atau masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 nanti.

Baca Juga: Dukung Pemilu 2024, Pemerintah Kota Ambon Realisasikan Alokasi Anggaran KPU dan BAWASLU

Pada kanal ini (cekdptonline.kpu.go.id), masyarakat menurut Betty juga bisa memberikan masukan dan tanggapan. “KPU memperbarui fitur untuk memberikan masukan dan tanggapan,” kata Betty.

 

Selain melalui kanal tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui petugas badan ad hoc yang ada disetiap tingkatan baik kelurahan PPS, maupun kecamatan PPK.

 Baca Juga: Timsel Sosialisasikan Tahapan dan Syarat Pendaftaran Anggota Bawaslu Papua

Selain itu juga dapat menghubungi call center KPU RI, di nomor 08112024214. “Jadi itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih,” tambah Betty Epsilon Idroos.

Terakhir informasi mengenai hak pilih juga dapat dilihat disetiap kantor desa/kelurahan yang ada di daerah masing-masing. “KPU menjaga kerahasiaan data, oleh karena itu di kelurahan hanya memuat nomor urut, nama, umur (diambil dari 14 Februari 2024) kemudian alamat dan jenis kelamin,” tutup Betty Epsilon Idroos. ***

Editor: Fransisca Kusuma

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler