Jadi Warga Negara yang Baik, Ayo Daftarkan Diri Anda Untuk Ikut Pemilu 2024

- 27 April 2023, 11:28 WIB
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos:
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos: /KPU/

PORTAL PAPUA  -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Hasil Rekapitulasi Nasional Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, sejumlah 205.853.518 pemilih. Lalu bagiamana dengan masyarakat yang telah memenuhi syarat namun belum terdata sebagai pemilih?

KPU menegaskan, bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPS masih bisa mendaftarkan dirinya sebagai pemilih, mengingat DPS yang bersifat dinamis atau masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 nanti.

 

Dan langkah pertama bagi mereka yang ingin mengetahui apakah telah terdata atau belum sebagai pemilih dapat dilakukan dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Dari website ini, pemilih cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukkannya (NIK). “Maka setiap orang NIK-nya dia tahu terdaftar atau tidak. Tentu itu hak pribadi, kalau di umumkan (ditempat umum/kantor kelurahan) tentu tidak ada NIK-nya,” ucap Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos saat menggelar konferensi pers pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 18 April 2023, pekan lalu.

Pada kanal ini (cekdptonline.kpu.go.id), masyarakat menurut Betty juga bisa memberikan masukan dan tanggapan. “KPU memperbarui fitur untuk memberikan masukan dan tanggapan,” kata Betty.

 

Selain melalui kanal tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui petugas badan ad hoc yang ada disetiap tingkatan baik keluarahan PPS, maupun kecamatan PPK.

Selain itu juga dapat menghubungi call center KPU RI, di nomor 08112024214. “Jadi itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih,” tambah Betty.

 

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x