Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Ajukan Bantuannya

5 Juni 2021, 16:42 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Awal Juni 2021, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Harus di Penuhi /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

PORTAL PAPUA-Buat para pelaku usaha kecil masih ada kesempatan mendapatkan BLT UMKM 2021.

BLT UMKM merupakan program bantuan dari pemerintah untuk para pelaku usaha kecil atau UMKM.

Penerima BLT UMKM ini mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Jika Mau Lolos Ikuti Cara Berikut

Kini para pelaku usaha kecil, menangah atau mikro bisa mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

Dilansir dari Kompas.com hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman.

Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang 

Baca Juga: Penuhi Syarat, Berkas, dan Tata Cara Berikut, Dijamin BPUM Rp1,2 Juta bagi Pelaku UMKM Cair

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

Baca Juga: Tiga Warga Sipil Tewas dan Tiga Terluka Dalam Kontak Tembak di Ilaga

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK),
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal, dan
  5. Bidang usaha Nomor telepon.

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Baca Juga: Selain Fasilitas Bandara Dibakar Kelompok Teroris Papua Juga Bakar Pesawat

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
  • TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Saksi Mata Ceritakan Kronologi Kejadian Penikaman Suami Istri di Kaimana

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Penerima yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

 

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler