FAKTA atau HOAKS, Anies Baswedan Bakal Diganti Tri Rismaharani atas Instruksi Presiden

3 Februari 2021, 09:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Dok diskominfo DKI Jakarta

PORTAL PAPUA - Salah satu video YouTube viral beredar di media sosial yang mensinyalir adanya pergantian Gubernur DKI Jakarta dari tangan Anies Baswedan ke Menteri Sosial Tri Rismaharani.

Video tersebut rupanya merupakan potongan-potongan video dari Jokowi, Risma, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Dalam video itu, dinarasikan bahwa Presiden Jokowi telah memberi isyarat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketidakpastian Kompetisi, Castillion Terima Pinangan Como 1907

Narasi tersebut merupakan judul sebuah tautan video YouTube yang dibagikan kembali di Facebook oleh akun bernama Lilikarwati dan telah ditonton lebih dari 300 ribu kali.

Hoaks yang beredar di medsos terkait pergantian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Turn Back Hoax

Unggahan yang dibagikan ke grup Facebook bernama Indonesia Bersuara itu telah mendapat banyak komentar dari warganet. 

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel “Cek Fakta: Semakin Memanas, Jokowi Dikabarkan Beri Sinyal kepada Risma untuk Gantikan Anies Baswedan”, Rabu 3 Februari 2021, klaim bahwa Jokowi beri sinyal kepada Risma untuk gantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah klaim keliru atau hoaks.

Baca Juga: Pasca Didenda Rp20 Juta, Kini Rapid Antigen Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Dianggap Tak Berlaku

Dari hasil penelusuran itu terbukti bahwa faktanya, dalam video tersebut, tidak ditemukan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pergantian gubernur DKI. 

Meskipun menurut kabar lain yang beredar, Risma sendiri memang digadang-gadang akan menjadi penantang Anies Baswedan di pilkada DKI Jakarta tahun 2022. 

Namun, hal itu masih sebatas opini mentah dari publik serta masih menjadi rahasia partai.

Baca Juga: Jelang Lawan Petinju Thailand, DAP Gelar Penggalangan Dana Guna Dukung Petinju Asli Papua Geisler Ap

Terkait pemberhentian gubernur oleh presiden pun memiliki jalur dan aturannya sendiri, tidak serta-merta diberhentikan begitu sja.

Presiden baru dapat memberhentikan gubernur jika ada usulan dari DPRD kepada menteri.

Usulan tersebut kemudian disampaikan oleh menteri kepada presiden untuk dilakukan pertimbangan.

Baca Juga: Simak Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 3 Februari 2021, Kegigihan Al Pertahankan Andin Berbuah Manis

Sampai saat ini, belum ada berita apapun yang menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta mengajukan usul pemberhentian Gubernur DKI Jakarta aktif, Anies Baswedan.

Telah terbukti bahwa konten yang dimuat dalam kanal YouTube tersebut adalah berita bohong (hoaks) yang tidak perlu terlalu digubris.

Konten yang menyesatkan dengan menjungkirbalikkan fakta adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu yang akan menyeret pada penyesatan berpikir masyarakat.*** (Rulfhi Alimudin/Pikiran Rakyat Bekasi)

Reporter: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler