PORTAL PAPUA – Tidak puas dengan keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) lantaran dikatakan tidak memiliki legal standing, sejumlah tokoh FPI pun tidak tinggal diam dan kini mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com pada Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam membeberkan sejumlah tokoh penting yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam.
Adapun sejumlah tokoh yang menjadi deklarator FPI seperti Juru Bicara FPI Munarman dan Ketua Umum FPI Shabri Lubis.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis 31 Desember 2020, Shiva Ki Premgatha Tayang Tanpa Jeda Iklan
Selain kedua tokoh itu, ada pula 17 tokoh lain yang menjadi inisiator lahirnya Front Persatuan Islam.
FPI berdalih bahwa pendirian Front Persatuan Islam sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Front Persatuan Islam dalam keterangannya.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Kamis 31 Desember 2020, Saksikan Happy New Year 2021
Deklarasi dan peresmian nama baru tersebut sebenarnya mau menunjukkan sikap tegas FPI menolak keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.
FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.
Diberitakan pada Rabu 30 Desember 2020 bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.
Baca Juga: Tebarkan Energi Positif di Malam Pergantian Tahun dengan 8 Ucapan Selamat Tahun Baru Menyentuh
Dikatakan Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.*** (Elvis Romario)