Hutan Papua Seluas 5 Hektar Diduga Dibakar Perusahan Korea Selatan, Tagar #SavePapuaForest Trending

- 13 November 2020, 13:19 WIB
/Ilustrasi tambang. /Pixabay/Vined//

"Kami menemukan bahwa pola, arah dan kecepatan pergerakan api sangat cocok dengan pola, kecepatan, arah pembukaan lahan. Ini menunjukkan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja," ujar peneliti senior Forensic Architecture, Samaneh Moafi sebagaimana diwartakan BBC Indonesia.

"Jika kebakaran terjadi dari luar sisi konsesi atau karena kondisi cuaca, maka api akan bergerak dengan arah yang berbeda. Mereka akan tersebar," kata Moafi.

Kepada BBC, Korindo bersikukuh bahwa pembukaan lahan bukan dilakukan dengan pembakaran lahan, melainkan dengan menggunakan alat berat dan menegaskan kebakaran yang terjadi di area itu karena kemarau berkepanjangan.

Baca Juga: Ketua DPRD Tambrauw Tak Sebutkan Jumlah Anggaran Perubahan APBD TA 2020

Korindo bahkan mengklaim kebakaran di area konsesinya dipicu oleh warga yang berburu tikus tanah yang bersembunyi di bawah tumpukan kayu, aksi yang oleh perusahaan disebut "menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi operasional kami".

Sementara itu, Kepala Kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik menjelaskan bahwa pembukaan lahan menggunakan api sebenarnya melanggar hukum. Praktik ini ilegal sesuai UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Tidak diperbolehkan atau melanggar hukum apabila ada perusahaan menggunakan api, karena api adalah cara termurah bagi perusahaan bagi perusahaan untuk [melakukan] land clearing," katanya.

Baca Juga: Kepala Bappenas dan Menteri KKP Laksanakan Kick Off COREMAP-CTI di Sorong, Papua Barat

Praktik pembakaran untuk pembukaan adalah ilegal di Indonesia, menurut UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Namun, perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukannya kerap lolos dari sanksi.

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x