Kesal Sihar Tobing Anggap Pj Bupati Jayapura Pembangkangan Pemerintah

- 12 Desember 2023, 13:08 WIB
Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H
Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H /


Terkait Belum Dikirimnya Surat Atau Berkas Pengusulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura

PORTAL PAPUA- Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H., menganggap Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo melakukan pembangkangan terhadap pemerintah.

Sebab, Pj Bupati Jayapura tidak mau melaksanakan peraturan pemerintah (PP) terkait belum dikirimnya surat atau berkas pengusulan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
"Terkait saudara Pj Bupati yang belum mengirim surat hasil paripurna DPRD ke gubernur, saya nyatakan saudara Pj Bupati Jayapura telah melakukan pembangkangan terhadap pemerintah. Kenapa saya bilang begitu, karena dia mau melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Sihar Lumban Tobing ketika memberikan keterangan pers di Ruang Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura, Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa, 12 Desember 2023.

Sihar Tobing sapaan akrabnya pun memaparkan, dalam Pasal di Peraturan Pemerintah (PP) pada ayat (4) itu jelas disebutkan ketika Walikota/Bupati dalam hal ini kepala daerah atau Pj Bupati telah menerima surat dari pimpinan DPRD, maka diberikan waktu paling lama tujuh (7) hari untuk meneruskan ke provinsi dalam hal ini gubernur.
"Nah, ini sudah lewat sangat lama sekali. Kalau dihitung-hitung sudah lewat sekitar tujuh (7) hari. Artinya, itu peraturan pemerintah loh dan bukan peraturan menteri. Kalau secara hirarki peraturan perundang-undangan, itu peraturan pemerintah lebih tinggi daripada peraturan menteri," kata pria yang juga Praktisi Hukum ini.
"Itu logika saya, bahwa Pj Bupati tidak tunduk pada pemerintah. Buktinya pemerintah keluarkan peraturan, saudara Pj (Bupati) tidak mau laksanakan peraturan pemerintah dan itu sampai saat ini orang tau tanpa alasan belum kirimkan surat pergantian pimpinan DPRD," sambung Sihar Tobing.
Prosedur mana yang tidak sesuai yang disebutkan oleh Pj Bupati Jayapura, apakah Pj pernah menyampaikan secara langsung ke pihak legislatif terkait tidak prosedur. "Mana itu, biar kita uji sama-sama,".

Sihar Tobing menyampaikan, siapapun orang pemerintahan itu tidak berhak mengkoreksi hasil paripurna DPRD, apalagi sifatnya sangat internal. "Ini pergantian pimpinan, dan hal yang normatif atau biasa. Jadi, saudara Pj Bupati tidak perlu dan tidak mempunyai kewenangan sedikitpun untuk mengkritisi hasil sidang paripurna, apalagi hasil dari sidang paripurna itu sifatnya sangat internal terkait pimpinan DPRD," bebernya.
"Jadi, kalau dia bilang dirinya seorang pamong, pernah Pj dimana dan juga pernah sekwan, justru dia tidak paham peraturan. Bagi saya, dia mungkin paham namun dia membangkang. Kalau dia bilang tidak mau terima surat di jalanan, ok secara resmi sudah. Tapi, saya yakin justru dia ada mendengar masukan-masukan di jalanan, sehingga dia tidak mau kirim surat itu,".
"Jadi, dia lebih mendengarkan orang-orang di jalanan daripada pemerintah. Oleh karena itu, saya dapat katakan kalau dia (Pj) melakukan pembangkangan terhadap pemerintah," pungkas pria yang juga Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini. (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah