Jaga Hubungan Pusat Daerah, Anggota MRP, Fibiolla Irianni Ohei Pastikan Komunikasi Baik Dengan TNI-POLRI

- 9 Desember 2023, 17:56 WIB
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Perempuan, Fibiolla Irianni Ohei, S.Pd, M.Si., mengatakan bahwa Majelis Rakyat Papua  berikan apresiasi atas perhatian serius Panglima TNI dan Kapolri untuk hadir datang ke Papua dan bersama serukan Pemilu Damai 2024.
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Perempuan, Fibiolla Irianni Ohei, S.Pd, M.Si., mengatakan bahwa Majelis Rakyat Papua berikan apresiasi atas perhatian serius Panglima TNI dan Kapolri untuk hadir datang ke Papua dan bersama serukan Pemilu Damai 2024. /Portal Papua/

“Saya kira saya sama dengan Pak Panglima bahwa Polri bersinergi dengan TNI dan seluruh stakeholder tentunya memiliki tugas mengawal dan mengamankan tahapan Pemilu sehingga semuanya bisa berjalan aman, dan lancar,” ujar Jenderal Sigit.

Kapolri juga berharap masyarakat di Papua untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban pemilu. Masyarakat diminta untuk menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menggelar deklarasi Pemilu Damai 2024 bersama sejumlah elemen masyarakat di Papua.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menggelar deklarasi Pemilu Damai 2024 bersama sejumlah elemen masyarakat di Papua.

Sekilas MRP

Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di Provinsi Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di dalam undang-undang tersebut, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua terdiri dari tiga komponen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP/DPRD), Pemerintah Daerah (gubernur dan wakil gubernur beserta perangkatnya.

Struktur kelembagaan, tugas dan wewenang serta hak, kewajiban, syarat menjadi anggota, tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak, dan lain-lainnya tentang MRP diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

 

MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. (Pasal 1 huruf g UU 21/2001).

Status MRP sebagai salah satu dari "Tri Tunggal" penyelenggaran Pemerintahan Daerah Otonomi Khusus di Provinsi Papua (Bab V UU 21/2001); dan kedudukannya sebagai perwakilan kultural orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama,dan wakil-wakil perempuan [Pasal 19 ayat (1) UU 21/2001].***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x