Sementara dalam sesi wawancara, Bupati mengemukakan setelah dicabutnya izin lokasi, maka secara bertahap izin operasi dari Gubernur Papua terhadap perusahaan tersebut juga akan tidak bisa dilanjutkan.
‘’Ia juga menjelaskan selain PT Victory saat ini Pemkab Keerom tengah mengevaluasi 4 perusahaan yang memegang izin serupa. Soal alasannya beragam diantaranya masalah HGU, Amdal, dll.,’’ujarnya.
Ia juga mengemukakan bahwa kegiatan penertiban izin lokasi ini adalah bentuk evaluasi, karena ia ingin potensi unggulan daerah ini benar-benar maksimal. ‘’Silakan berinvestasi tapi mari bertanggungjawab,’’pesannya.
Hadir pada acara ini, para tokoh adat dan pemilik hak ulayat atas hutan yang dimaksud yaitu dari suku Abrab dan Marab diantaranya ada Servosius Tuamis, dll. Hadir juga Jack Mekawa (Ketua Dewan Adat Keerom), Marinus Isagi (Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kab Keerom), dan lain-lain.
Juga hadir AKBP. Christian Aer, SH, SIK (Kapolres Keerom), Mayor Suwito (Pabung Keerom), Trisiswanda Indra N, SPt (Sekda Keerom) dan jajaran diantaranya Pregustina Duma, SH (Kabag Hukum), Orgenes Suwae (Kabag Humas), Rasdi Siswoyo (Plt. Kadis Pertanian).***